PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan. selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Motto PPID : Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Universitas Negeri Malang (UM) . VII. Dokumen ini berisi 10 bab dan 32 pasal yang mengacu pada berbagai peraturan terkait. ac. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Tugas utama PPID Pelaksana. Jika proses hanya menggunakan sedikit memory system akan dita mpilkan 0. q. Sinyal adalah sesuatu yang harus dikendalikan. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik. Profil PPID KPU Republik Indonesia. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan. BERITA TERBARU. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. PPID Kementerian Ketenagakerjaan. PPID Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel. Komisi Informasi adalah komisi informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap aktifitas terkait pendokumentasian informasi publik serta pelayanan informasi publik akan tercatat dan secara otomatis dan dapat. PPID adalah proses ID dari proses parent. Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab pada bagian penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan maupun pelayanan informasi di Badan Publik yang bertanggung jawab kepada atasan Pejabat Pengelolan Informasi dan Pelayanan Publik (PPID). Pihak yang dapat menjadi Pelapor adalah: a. Yuk Simak Manfaat Penggunaan Aplikasi SIPD. Looking for online definition of PPID or what PPID stands for? PPID is listed in the World's most authoritative dictionary of abbreviations and acronyms The Free DictionaryDokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung 11. PPID KEMHAN RI. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak. PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di lingkungan unit kerja pusat dan unit pelaksana teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan. 4. 13. 4-5, Jakarta Pusat. Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan. 22. Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Universitas Negeri Malang (UM) kepada masyarakat pengguna informasi. 5. Selanjutnya disebut PPID Pelaksana adalah pejabat di. Thamrin No. I Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Pusat DJP. JAKARTA – Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940 Tel: (021) 299 12 450 ext. Tanya (T) : Siapakah PPID ? Jawab (J): PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. Pelajari Selengkapnya. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyediakan informasi publik dan layanan informasi publik. Peraturan Bupati Sintang tentang Pedoman PPID adalah dokumen yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 8. Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang meliputi pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian dan pelayanan informasi. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan. Setiap badan publik baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, diwajibkan memiliki pejabat PPID. 1 orang Atasan PPID c. Layanan Informasi Publik PPID Soppeng. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. Jumlah permohonan informasi yang. PPID LKPP Gedung Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lt. e. Informasi Publik. BAB II TUJUAN Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk digunakan sebagai: a. Pembentukan PPID ANRI merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kementerian. go. E-mail : ppid_pusat@kemenperin. ORGANISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK Atasan PPID Kementerian meliputi:Profil Singkat PPID. Informasi yang dikelola PPID adalah informasi publik dari instansinya. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. Pejabat fungsional pengelola informasi dan dokumentasi (PFPID) adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu PPID dalam melaksanakanPPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik. M. 552, 553, email : disadmindukcapil@surakarta. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor elemen-elemen sukses e-government (support, capacity, value) menurut teori Harvard JFK School of Government dalam penerapan sistem informasi publik (SIP PPID). J: PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Pihak yang terlibat adalah 1. WAKTU LAYANAN Senin – Jumat 08. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada BPK dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Dengan. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan. Apakah PPID itu? PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan KPU Republik Indonesia. PPID Tk. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik. 15. Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Komplek Balaikota Surakarta, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2 Surakarta, Telp. 0271 639554, 0271 642020 ext. (PPID) di Universitas Brawijaya. Data dan fakta adalah “bahan baku” informasi, tetapi tidak semuanya bisa diolah menjadi informasi. Berikut adalah gambar struktur organisasi PPID Badan Standardisasi Nasional. Monitoring dan Evaluasi kegiatan PPID. Bagikan ini: PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan. Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada masyarakat pengguna informasi. Akses. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PPID Utama. Setiap kali instruksi diberikan pada Linux shell, maka kernel akan menciptakan sebuah proses-id. Terselenggaranya pengumpulan informasi dan data yang baik. PPID Tingkat III DJP adalah para Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan. Salah satu peran Atasan PPID adalah memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi. 5. adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh. PPID : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. Susunan PPID Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut : Penanggung Jawab : Gubernur Jawa Tengah. 6. PPID Pembantu / SKPD berkedudukan di Satuan Kerja masing masing. Jl. Tentang Profil BPS, meliputi informasi mengenai informasi5. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 6. Untuk menampilkan kolom PID, PPID, dan %mem. Profil BPS Profil PPID. disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang - 5 - penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Pemerintah Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu. Selamat Datang di e-PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PPID Pelaksana adalah pejabat dalam hal ini dijabat oleh Ses Ditjen. Pemahaman terhadap UU KIP belum secara optimal merata di seluruh unit teknis di IPB. sebagai PPID Tingkat I, PPID Tingkat II dan PPID Tingkat III oleh Kementerian Keuangan. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 8. PPID adalah pejabat yang diangkat oleh pimpinan tertinggi badan publik melalui Surat Keputusan (SK). Portal PPID. H. Lokasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. На официальном сайте Punch casino можно найти подробную информацию о лицензиях и сертификатах. Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Indonesia. +6221 350 0584, +6221 351 1086; ppid[at]rri. Regulasi KIP 3. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan. 11. (021) 5250208 F. PPID adalah proses ID dari proses parent. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk senantiasa. PPID Pelaksana menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan. Pengertian PPID. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Universitas Negeri Malang (UM) . Pasal3 (1) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja di Bank Indonesia dalam rangka mengelola dan memberikanpelayananInformasi Publik. Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kota. DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk mempertahankan predikat “Informatif” yang sudah disandang PPID Kementerian PPN/Bappenas. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PPID Utama. Medan Merdeka Barat No. selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku atasan PPID. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III yang selanjutnya disebut PPID Tingkat III adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantorAtasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I. 5. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan. Profil Singkat Kepala Badan Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. 13. 1 orang PPID UtamaPPID Kemenko Polhukam mulai mengembangkan pelayanan online, menjadi pelayanan utama untuk pelaporan dan pengaduan masyarakat. adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik PPID KEMENKOMINFO Semester I Tahun 2022. Tugas utama PPID Pembantu. Atasan PPID Dalam struktur PPID, ada satu kotak berada di bagian atas, disebut dengan Atasan PPID. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. b. Tentang PPID BNPB. Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung 11. Portal PPID PPID Utama KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian. Adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation and character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI,. Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang & Peraturan “Keterbukaan Informasi Publik”. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi. Secara umum pengelolaan informasi dan dokumentasi pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Papua Barat berjalan baik. Rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi PPID adalah sebagai berikut: Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut Pemahaman terhadap UU KIP belum secara optimal merata di seluruh unit kerja; Koordinator Unit Kerja Eselon 1 yang ditunjuk belum semua berkontribusi secara maksimal, 8. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan. TENTANG PPID. 10. yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pembianaan Bahasa adalah dengan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat tahun 2021, melalui penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik PPID Badan. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. $ ps –eo pid,ppid,%mem,cmd | more Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, berupa : Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari : Informasi yang wajib disediakan dan. Pengertian Tentang PPID : PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apa PPID itu ? Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. 5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia. Tugas dan Fungsi PPID Provinsi Lampung. 1. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan. PPID memiliki pengertian yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 3. melalui Laman/Mobile PPID. selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. </p> <p>PERMOHONAN INFORMASI</p> <p>Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu. Setiap kali menggunakan utilitas sistem atau program aplikasi dari shell, satu atau lebih proses “child” akan dibuat oleh shell sesuai perintah yang diberikan. M. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, Pendokumentasian , penyediaan , dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung pada atasan PPID. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dan lembaga keuangan mikro; dan b. apa itu ppid. Informasi publik yang. Jend. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan.